The Adventure of Learning

Hukum Ingus dan Air Liur Najis atau tidak ?

Posted on: 5 April 2024

Air liur dan ingus merupakan salah satu cairan yang dikeluarkan oleh tubuh manusia. Ternyata, air liur dan ingus tersebut termasuk najis jika dalam kondisi tertentu.
Ulama sepakat jika air liur secara umum merupakan suci. Namun, jika air liur tersebut keluar dari dalam perut, maka akan memiliki hukum najis.

“Para ulama merinci status dari kedua cairan ini, air liur secara umum dihukumi suci, kecuali ketika air liur berasal dari dalam perut, maka air liur dihukumi najis,” tertulis di laman NU Online yang dikutip detikSumut, Sabtu (12/8/2023).

Ciri-ciri air liur yang berasal dari perut adalah ketika air liur itu berwarna kuning dan berbau agak busuk (bacin). Hal ini kerap terjadi saat tidur dengan berbaring atau disebut ngences.

Sedangkan status ingus memiliki perincian hukum yang sama dengan air liur, yakni ketika ingus berasal dari dalam perut maka dihukumi najis. Sedangkan ketika berasal dari kepala atau pangkal tenggorokan maka dihukumi suci.

Status hukum ini dijelaskan dalam beberapa kitab mazhab Syafi’iyah. Salah satunya seperti yang tercantum dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

والبلغم الصاعد من المعدة نجس بخلاف النازل من الرأس أو من أقصى الحلق والصدر فإنه طاهر والماء السائل من النائم إن كان من المعدة كأن خرج منتنا بصفرة فنجس لا إن كان من غيرها أو شك في أنها منها أو لا فإنه طاهر

“Ingus yang naik dari perut (baca: pencernaan) dihukumi najis. Berbeda ketika ingus yang berasal dari kepala atau dari ujung tenggorokan maka ingus tersebut dihukumi suci. Sedangkan air liur yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur, ada perincian hukum soal ini. Jika berasal dari perut, seperti keluar dengan bau yang bacin dengan warna kuning maka dihukumi najis. Dan dihukumi tidak najis jika berasal dari selain perut. Sedangkan ketika ragu-ragu apakah air liur yang keluar berasal dari perut atau bukan, maka air liur tersebut dihukumi suci.” (Syekh Khatib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 79)

Pembatasan cakupan hukum air liur dari mulut orang yang sedang tidur seperti di atas tidaklah bersifat penentuan secara khusus hanya dalam keadaan tidur. Pengkhususan keadaan tidur dalam referensi tersebut karena umumnya air liur yang najis dengan ciri-ciri yang dijelaskan di atas, biasa ditemukan pada orang yang sedang tidur.

Selain itu, ketika air liur bercampur dengan darah seperti darah dari gusi di mulut, maka air liur itu menjadi najis. Karena darah gusi adalah najis, dan ketika air liur bercampur dengan darah gusi atau darah yang lain maka hukumnya berubah menjadi najis.

Namun, apabila seseorang memiliki gusi yang terus menerus mengeluarkan darah, sehingga air liur selalu bercampur dengan darah gusi maka dihukumi najis yang ma’fu atau ditoleransi. Sehingga air liur meski bercampur dengan darah gusi tetap dihukumi suci

Ketentuan ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره كدم البراغيث
ـ (قوله: بالقيء عفي عنه) ومثله بالأولى لو ابتلي بدم اللثة والمراد بالابتلاء به أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه منه

“Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah (secara terus menerus), maka muntahan dihukumi najis yang di ma’fu ketika berada di pakaian atau benda lainnya seperti halnya ditoleransinya (ma’fu) darah nyamuk.”

“Seperti halnya muntah dalam hal di-ma’fu-nya najis, hal yang sama (secara qiyas aulawi) juga berlaku ketika seseorang diberi cobaan berupa keluarnya darah gusi. Yang dimaksud dengan ‘diberi cobaan dengan darah gusi’ adalah keluarnya darah secara terus-menerus, sekiranya jarang sekali ditemukan (air liur) yang tidak bercampur dengan darah gusi.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hal. 284)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum status air liur dan ingus adalah suci. Kecuali air liur dan ingus itu berasal dari dalam perut, seperti yang biasa terjadi pada orang yang sedang tidur, maka status dua cairan tersebut berubah menjadi najis.

Air liur juga dapat berubah menjadi najis jika bercampur dengan darah, seperti darah di gusi. Namun ketika seseorang sering keluar darah gusinya, maka air liur tetap dihukumi suci.

Baca artikel detiksumut, “Ternyata Air Liur dan Ingus Termasuk Najis Jika dalam Kondisi Ini” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-6872451/ternyata-air-liur-dan-ingus-termasuk-najis-jika-dalam-kondisi-ini.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Leave a comment

My FB

Masukkan email dulu utk langganan

Join 1 other subscriber

Ym ku

RSS VivaNews

  • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.

Ubuntu User

The Ubuntu Counter Project - user number # 24008

The Ubuntu Counter Project - user number # 24008

The Ubuntu Counter Project - user number # 24008

Statistik

  • 115,926 hits

Statistik